Komisi IX Apresiasi Program 3R Kemenaker
Anggota Komisi IX DPR RI Budi Yuwono aat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Foto: Andri/rni
Anggota Komisi IX DPR RI Budi Yuwono mengapresiasi pogram Reorientasi, Revitalisasi, dan Rebranding atau 3R terhadap Balai Latihan Kerja (BLK) yang dirintis Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui program itu, alat pelatihan, kurikulum dan fasilitas pelatihan kerja terus dibenahi dengan peralatan modern dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan industri saat ini.
“Dengan program reorientasi, revitalisasi dan rebranding, ini akan mengubah persepsi dan paradigma masyarakat terhadap keberadaan BLK yang selama ini kurang mendapat perhatian,” kata Budi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Selasa (12/03/2019).
Menurut legislator PDI-Perjuangan ini, untuk memperkuat dan memperbanyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dan berdaya saing serta mampu mengikuti perkembangan teknologi yang ada, maka pelatihan di BLK juga harus dilakukan secara massif dan menampung lebih banyak peserta pelatihan kerja.
“Kita ingin agar pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh BLK harus memiliki kesesuaian atau link and match dengan kebutuhan dunia industri, dan dunia kerja yang kian dinamis. Sehingga lulusannya cepat terserap, bekerja atau berwirausaha,” harap Budi.
Tidak hanya itu, Budi juga meminta kepada pemerintah agar terus mendorong partisipasi aktif dari kalangan swasta dan pemerintah daerah untuk berinventasi dan bekerja sama mengembangkan pelatihan kerja yang dilakukan BLK di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, BLK memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas SDM dan produktivitas pekerja Indonesia, yang juga mendukung peningkatan produktivitas usaha di perusahaan. BLK juga harus memiliki standarisasi yang akurat dan komprehensif. Harus ada kesesuaian dan kesinambungan standar pelatihan kerja, baik di daerah maupun nasional.
Lebih lanjut ia menambahkan, selain pelatihan yang dilakukan di BLK, pelatihan kerja atau profesi yang dilakukan oleh lembaga atau institusi maupun oleh perusahaan juga harus menerapkan hal yang sama. “Kesesuaian antara pelatihan kerja dan lapangan kerja harus ada untuk membantu penyerapan tenaga kerja,” tandas legislator dapil Jawa Timur VI itu. (man/sf)